HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Diberitahukan kepada para pelanggar :

  • Sidang Tilang dilaksanakan setiap hari KAMIS pukul 09.00 WIB.
  • Datang tepat waktu dan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
  • Membawa register tilang yang berwarna merah.
  • Laporkan Nomor Halaman yang tertera di papan pengumuman tilang PN Mungkid, untuk kemudian dilaporkan ke meja pemberi nomor antrian sidang
  • Mengikuti persidangan dengan memakai pakaian sopan ( Celana Pendek Dilarang Memasuki Ruang Sidang ).
  • Mematuhi tata tertib persidangan.
  • Bagi para pelanggar yang terlambat dan tidak mengikuti sidang, maka berkas putusan bisa diambil di Kejaksaan Negeri Mungkid.

Sertifikat WBK dan Sertifikat SMAP

 

 

 

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Indeks Survey IPAK

Maklumat Pelayanan

Indeks Survey IKM