Pelaksanaan Sita Eksekusi Perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Gto

Pada hari ini Senin tanggal 19 Januari 2026, telah dilaksanakan Sita Eksekusi perkara nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Gto Jo. perkara nomor 80/Pdt.G/2024/PN Gto atas objek berupa sebidang tanah dengan ukuran kurang lebih 8 x 1.5 M2 (delapan kali satu koma lima meter persegi) yang terletak di Prof. DR. HB Jassin, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, Bapak Andi Muhammad Refil, S.H., M.H. dengan dibantu 2 orang saksi dari Jurusita, dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Termohon beserta Kuasanya, perwakilan dari pemerintah desa setempat, serta pihak keamanan dari Kepolisian. Kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa kendala.
















