Pelaksanaan Sita Eksekusi Perkara Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN Gto

Pada hari ini Rabu tanggal 21 Januari 2026, telah dilaksanakan Sita Eksekusi perkara nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN Gto Jo. perkara nomor 85/Pdt.G/2024/PN Gto atas objek berupa tanah seluas 763 m2 (tujuh ratus enam puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala, dengan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, Bapak Andi Muhammad Refil, S.H., M.H. dengan dibantu 2 orang saksi dari Jurusita, dengan dihadiri oleh pihak Pemohon, Termohon, pemerintah desa setempat, serta pihak pengamanan dari Kepolisian.
















