Pelaksanaan Eksekusi Sukarela Perkara Nomor 1/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Gto

Pada hari ini Selasa tanggal 27 Januari 2026, telah dilaksanakan Teguran/Aanmaning perkara nomor 1/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Gto Jo. perkara nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto di Ruang Tamu Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo. Proses Aanmaning tersebut dipimpin langusng oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Bapak Yusuf Syamsuddin, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera, Panmud Perdata Khusus PHI, serta dihadiri oleh Pemohon beserta kuasanya dan Termohon Eksekusi.
Dalam prosesnya, Termohon Eksekusi langsung membayarkan sejumlah uang sesuai dengan isi putusan perkara Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto kepada Termohon Kasasi di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo beserta jajaran. Dengan dibayarkannya sejumlah uang tersebut secara sukarela, maka perkara permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Gto Jo. nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto dinyatakan berhasil dilaksanakan dan ditutup.

















