Pelaksanaan Eksekusi Rill Perkara Nomor 9/Pdt.Eks/2025/PN Gto

Pada hari ini Selasa tanggal 03 Februari 2026, telah dilaksanakan eksekusi riil perkara nomor 9/Pdt.Eks/2025/PN Gto Jo. perkara nomor 96/Pdt.G/2023/PN Gto atas objek berupa tanah seluas ± 259 m2 yang terletak di Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 9/Pdt.Eks/2025/PN Gto yang dibacakan langsung di lokasi eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, Bapak Andi Muhammad Refil, S.H., M.H. dengan dibantu oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Gorontalo, dan dihadiri oleh Pemohon, Termohon, perwakilan dari pemerintah desa, serta pihak pengamanan dari kepolisian. Meski eksekusi tersebut berupa pembongkaran bangunan yang berdiri di atas objek sengketa, namun kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala. Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi tersebut, maka perkara permohonan eksekusi nomor 9/Pdt.Eks/2025/PN Gto Jo. perkara nomor 96/Pdt.G/2023/PN Gto dinyatakan selesai dan ditutup.

















