Pelaksanaan Eksekusi Riil Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Gto

2026
05
AUG

Pelaksanaan Eksekusi Riil Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Gto

Oleh : Admin | Dilihat: 25 kali

Pada hari ini Rabu tanggal 05 Agustus 2026, telah dilaksanakan eksekusi riil perkara nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Gto Jo. perkara nomor 41/Pdt.G/2024/PN Gto atas objek berupa tanah yang terletak di Jalan Siswa, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, dengan ukuran serta batas-batas sebagai berikut:

-          Sebelah utara, ukuran ± 10 m berbatasan dengan Jalan Siswa,

-          Sebelah selatan, ukuran ± 10 m berbatasan dengan tanah Abd. Wahab Pautima dan tanah milik Dinas Pendidikan Kota Gorontalo,

-          Sebelah barat, ukuran ± 32 m berbatasan dengan tanah Saleha Bangi,

-          Sebelah timur, ukuran ± 32 m berbatasan dengan Warung Nona milik Haris Musa

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Gto tanggal 03 Juni 2026 yang dibacakan langsung di lokasi eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, Bapak Andi Muhammad Refil, S.H., M.H..

 

             Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo dengan dibantu oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Gorontalo, dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon, perwakilan dari pemerintah desa, serta pihak pengamanan dari kepolisian. Kegiatan eksekusi tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya kendala. Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi tersebut, maka perkara permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Gto Jo. perkara nomor 41/Pdt.G/2024/PN Gto dinyatakan selesai dan ditutup.

×