Pelaksanaan Eksekusi Riil Perkara Nomor 15/Pdt.Eks/2025/PN Gto

2026
06
JUL

Pelaksanaan Eksekusi Riil Perkara Nomor 15/Pdt.Eks/2025/PN Gto

Oleh : Admin | Dilihat: 23 kali

 

                  Pada hari ini Senin tanggal 06 Juli 2026, telah dilaksanakan eksekusi riil perkara nomor 15/Pdt.Eks/2025/PN Gto Jo. perkara nomor 22/Pdt.G/2022/PN Gto atas objek berupa :

 

a.       Tanah seluas ± 3.044 M2 (kurang lebih tiga ribu empat puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

 

b.       Tanah seluas ± 2.602 M2 (kurang lebih dua ribu enam ratus dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

 

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 15/Pdt.Eks/2025/PN Gto tanggal 08 Juni 2026 yang dibacakan langsung di lokasi eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo.

                Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, Bapak Andi Muhammad Refil, S.H., M.H. dengan dibantu oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Gorontalo, dan dihadiri oleh Pemohon, Termohon, perwakilan dari pemerintah desa, serta pihak pengamanan dari kepolisian. Kegiatan eksekusi tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya kendala. Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi tersebut, maka perkara permohonan eksekusi nomor 15/Pdt.Eks/2025/PN Gto Jo. perkara nomor 22/Pdt.G/2022/PN Gto dinyatakan selesai dan ditutup.

×