Pelaksanaan Eksekusi Secara Sukarela Perkara Nomor 6/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Gto

2026
08
JUL

Pelaksanaan Eksekusi Secara Sukarela Perkara Nomor 6/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Gto

Oleh : Admin | Dilihat: 33 kali

Pada hari ini Kamis tanggal 08 Juli 2026, telah dilaksanakan Teguran/Aanmaning perkara nomor 6/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Gto Jo perkara nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto di Ruang Tamu Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo. Proses Aanmaning tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Bapak Yusuf Syamsuddin, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera, Panmud Perdata Khusus PHI, serta dihadiri oleh Pemohon beserta kuasanya dan Termohon Eksekusi.

            Dalam prosesnya, Termohon Eksekusi bersedia untuk melaksanakan isi putusan perkara nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo beserta jajaran. Dengan dilaksanakannya putusan secara sukarela oleh Termohon Eksekusi, maka perkara permohonan eksekusi nomor 6/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Gto Jo. nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto dinyatakan berhasil dilaksanakan dan ditutup.

×