Pelaksanaan Eksekusi Sukarela Perkara Nomor 9/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Gto

2026
06
JUL

Pelaksanaan Eksekusi Sukarela Perkara Nomor 9/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Gto

Oleh : Admin | Dilihat: 22 kali

Pada hari ini Senin tanggal 06 Juli 2026, telah dilaksanakan Teguran/Aanmaning perkara nomor 9/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Gto Jo. perkara nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto di Ruang Tamu Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo. Proses Aanmaning tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Bapak Yusuf Syamsuddin, S.H., M.H., dengan didampingi Panmud Perdata Khusus PHI, serta dihadiri oleh Pemohon beserta kuasanya dan Termohon Eksekusi.

            Dalam prosesnya, Termohon Eksekusi bersedia untuk langsung membayarkan sejumlah uang secara sukarela sesuai dengan isi putusan perkara Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto kepada Pemohon Eksekusi di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo beserta jajaran. Dengan dibayarkannya sejumlah uang tersebut secara sukarela, maka perkara permohonan eksekusi nomor 9/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Gto Jo. nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto dinyatakan berhasil dilaksanakan dan ditutup.

×