Jumat, 18 Juli 2025, Pengadilan Negeri Gorontalo bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Gorontalo melaksanakan Sidang ditempat dalam rangka Operasi Patuh Otanaha 2025. Mekanisme sidang di tempat ini bertujuan untuk mengefisienkan waktu dan memberikan kepastian hukum secara langsung.
Dengan sidang di tempat, masyarakat yang melanggar bisa langsung menyelesaikan proses hukum tanpa menunggu jadwal sidang di pengadilan. Ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Indonesia
English