Pelaksanaan Sita Eksekusi Perkara Nomor 15/Pdt.Eks/2025/PN Gto

2026
06
MAY

Pelaksanaan Sita Eksekusi Perkara Nomor 15/Pdt.Eks/2025/PN Gto

Oleh : Admin | Dilihat: 106 kali

Pada hari ini Rabu tanggal 06 Mei 2026, telah dilaksanakan Sita Eksekusi perkara nomor 15/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Gto atas objek berupa 2 bidang tanah yakni :

-          Tanah seluas ± 3.044 M2 (kurang lebih tiga ribu empat puluh empat meter persegi)

-          Tanah seluas ± 2.602 M2 (kurang lebih dua ribu enam ratus dua meter persegi)

Kesemuanya terletak di Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

            Proses sita eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo Bapak Andi Muhammad Refil, S.H., M.H., dengan didampingi 2 orang Jurusita, serta dihadiri oleh Pemohon beserta kuasanya, Termohon Eksekusi, pemerintah desa setempat, serta pihak pengamanan dari kepolisian. Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.

×