Pada hari ini Rabu tanggal 03 Juni 2026, telah dilaksanakan teguran/aanmaning terhadap para Termohon Eksekusi perkara nomor 4/Pdt.Eks/2026/PN Gto Jo. perkara nomor 35/Pdt.G/2022/PN Gto bertempat di ruang tamu Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo. Kegiatan peneguran tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, Bapak Yusuf Syamsuddin, S.H., M.H. dengan didampingi Panitera dan dihadiri oleh Para Termohon Eksekusi.
Selanjutnya Para Termohon Eksekusi tersebut diberikan waktu 8 hari untuk dapat memenuhi isi putusan perkara Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Gto tanggal 12 Oktober 2022 Jo. putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 51/PDT/2022/PT GTO tanggal 14 Desember 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2002 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024. Jika dalam waktu 8 hari Para Termohon Eksekusi tidak memenuhi isi putusan tersebut, maka proses eksekusi akan dilanjutkan sesuai tahapan selanjutnya.
Indonesia
English