Pelaksanaan Eksekusi Sukarela Perkara Nomor 12/Pdt.Eks/2025/PN Gto

Pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2026, telah dilaksanakan Sita Eksekusi perkara nomor 12/Pdt.Eks/2025/PN Gto Jo. perkara nomor 83/Pdt.G/2023/PN Gto atas objek berupa kenderaan roda 4 (empat) yakni sebuah unit kendaraan dengan spesifikasi kenderaan bermotor Merek/Type Suzuki/GC 415 T (4x2) M/T jenis Pick Up nomor polisi DM 8093 DB, Nomor Rangka: MHYGDN41THJ440676, Nomor Mesin: G15A1D400612. Proses sita eksekusi tersebut dipimpin langusng oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo Bapak Andi Muhammad Refil, S.H., M.H., dengan didampingi Jurusita, serta dihadiri oleh Pemohon beserta kuasanya dan Termohon Eksekusi. Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala dan dilanjutkan dengan penarikan kendaraan ke Kantor Pengadilan Negeri Gorontalo.
Setelah pelaksanaan sita eksekusi tersebut, proses dilanjutkan dengan negosiasi untuk pelaksanaan secara sukarela isi putusan perkara nomor 83/Pdt.G/2023/PN Gto. Proses negosiasi tersebut dilaksanakan di ruang tamu KPN Gorontalo dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, Bapak Yusuf Syamsuddin, S.H., M.H. dengan didampingi Panitera dan Jurusita. Dalam prosesnya, Pemohon Eksekusi menyetujui untuk membayar sisa tunggakan angsuran kepada Termohon Eksekusi sesuai dengan isi putusan nomor 83/Pdt.G/2023/PN Gto yang besarnya sesuai perhitungan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Setelahnya, Termohon Eksekusi secara sukarela menyerahkan objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi. Dengan telah dilaksanakannya penyerahan objek eksekusi secara sukarela oleh Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi, maka perkara eksekusi nomor 12/Pdt.Eks/2025/PN Gto Jo. perkara nomor 83/Pdt.G/2023/PN Gto dinyatakan berhasil dan ditutup.
















