Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya Standar Pelayanan Operasional Prosedur pada masing-masing bidang, dan jika ada keterlambatan waktu pelayanan maka pelanggan pengadilan berhak atas kompensasi berupa :
a. Keterlambatan 0-60 menit, diberikan minuman;
b. Keterlambatan 60 - 120 menit, diberikan makanan ringan
c. Keterlambatan 120 menit keatas, diberikan Souvenir dari Pengadilan Negeri Gorontalo
Indonesia
English